Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Kompas.com - 17/03/2021, 16:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.

Namun masih sering dijumpai konvoi motor dan mobil yang mendapat pengawalan polisi di jalan.

Mereka yang dikawal itu merasa punya hak khusus di jalan. Lebih parahnya, konvoi ini kerap memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Padahal di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa.

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).

Siapa saja golongan kendaraan yang bisa mendapatkan pengawalan kepolisian? Ini daftarnya: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com