KOMPAS.com - PT KAI (Persero) memberikan aturan untuk naik kereta api jarak jauh menjelang libur Isra Mi'raj pada 11 Maret dan Nyepi pada 14 Maret.
Adapun aturan tersebut terkait masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19.
Calon penumpang KA jarak jauh keberangkatan 11 dan 14 Maret wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Untuk keberangkatan di luar 11 dan 14 Maret, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Menaker Imbau Pekerja Tak Bepergian Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Ini Aturannya
Selain itu, Joni menegaskan bahwa bagi mereka yang ingin melakukan tes GeNose C19 bisa dilakukan di 12 stasiun, yakni:
1. Stasiun Pasar Senen
2. Stasiun Gambir
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Cirebon
5. Satasiun Semarang Tawang
6. Stasiun Purwokerto
7. Stasiun Yogyakarta
8. Stasiun Solo Balapan
9. Stasiun Madiun
10. Stasiun Surabaya Pasarturi
11. Stasiun Surabaya Gubeng, dan
12. Stasiun Malang.
Adapun biaya layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 20.000.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021
PT KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105.000 di 45 stasiun.
Stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, dan Cepu.
Kemudian, Stasiun Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.
Lalu, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Baca juga: Kiprah Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli Putri Beragam Prestasi
Joni menambahkan, penumpang kereta api diwajibkan kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.