KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi mengenai pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia beredar di grup-grup percakapan WhatsApp pada Sabtu (20/2/2021).
Dalam pesan itu, tercantum tautan formulir online pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia di 7 provinsi di wilayah Jawa-Bali.
"Izin menyampaikan link pendaftaran dari Kemkes sesuai dengan sosialisasi dari Ditjen P2P, bahwa untuk lansia prioritas di 7 provinsi tertinggibpenularan, dan didahulukan di ibukota provinsi dulu sesuai ketersediaan vaksin.
http://bit.ly/PendaftaranLansiaJABAR
http://bit.ly/PendaftaranLansiaDKI
http://bit.ly/PendaftaranLansiaJATENG
http://bit.ly/PendaftaranLansiaDIY
http://bit.ly/PendaftaranLansiaJATIM
http://bit.ly/PendaftaranLansiaBANTEN
http://bit.ly/PendaftaranLansiaBALI".
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Siti Nadia Tarmizi mengatakan, formulir pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia yang beredar di WhatsApp itu memang dari Kemenkes.
Akan tetapi, pendataan itu merupakan mekanisme lama yang kini tak berlaku lagi.
Pendataan vaksinasi bagi lansia dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id dan situs resmi KPCPEN www.covid19.go.id.
"Dengan adanya tautan yang baru ini, maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).
Dalam proses pendaftaran ini, mereka yang masuk dalam sasaran vaksinasi dapat dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat.
Setelah peserta mengisi data di website resmi itu, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Informasi Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
Nadia menjelaskan, ada dua mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi lansia yaitu di fasilitas kesehatan dan vaksinasi massal oleh organisasi.
Untuk pendaftarannya, bisa disimak sebagai berikut:
Vaksinasi di fasilitas kesehatan
1. Peserta mendaftar melalui tautan yang tersedia di situs resmi Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id dan situs resmi KPCPEN www.covid19.go.id.