Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Sanksi untuk Penolak Vaksin Covid-19 dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Kompas.com - 19/02/2021, 08:57 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.

Seperti apa rincian sanksi bagi penolak vaksin? 

Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau
  • Denda

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.

Baca juga: Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi, Ini Kata Komnas HAM

Langkah terakhir

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). KOMPAS.com/Dian Erika Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, sanksi administratif yang ada dalam peraturan tersebut adalah langkah terakhir.

"Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," kata Nadia, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Nadia menjelaskan, pemerintah lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi.

Ia berharap, sanksi administratif tersebut jadi jalan terakhir yang tidak perlu sampai dilaksanakan karena masyarakat paham hak dan kewajibannya.

Baca juga: Survei CSIS: 46 Persen Responden DKI Anggap Sanksi Tegas Pengaruhi Kepatuhan Protokol Kesehatan

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/2/2021), Wiku mengatakan, sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi virus corona belum dibutuhkan.

"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," ujar Wiku.

Menurut Wiku, pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.

Baca juga: Epidemiolog: Sanksi bagi yang Menolak Divaksin Bisa Sebabkan Polemik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com