Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Surat Palsu Pengangkatan CPNS Catut Kementerian PAN-RB

Kompas.com - 18/02/2021, 17:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengingatkan masyarakat untuk waspada atas beredarnya surat palsu pengangkatan CPNS.

Hal ini disampaikan Kementerian PAN-RB merespons beredarnya surat mengenai pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur khusus tahun anggaran 2013/2014 di aplikasi percakapan WhatsApp.

Surat itu menyebutkan, peserta CPNS jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi sesuai penempatannya pada Surat Keputusan sementara.

Selanjutnya, peserta diminta melakukan verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi terkait wilayah kedinasannya.

Baca juga: Hati-hati Penipuan CPNS dengan Modus Penerbitan NIP

Verfikasi ini harus dilakukan sebelum tanggal 27 Oktober 2021.

Tak hanya itu, peserta juga diminta membawa sejumlah berkas saat proses verfikasi, seperti:

  • Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Jalur Khusus Tahun Anggaran 2013/2014
  • Surat Penetapan NIP CPNS dari Badan Kepegawaian Negara, dan
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Selain itu, dalam surat bernomor B/977/S.KP.01.00/2020, terdapat kode QR dan mengatasnamakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) , Drs Dwi Wahyu Atmaji yang ditandatangani pada 10 Februari 2021.

Baca juga: Update CPNS 2019: Pengajuan Penetapan NIP Ditutup pada 31 Januari 2021

Bukan dari KemenPAN-RB

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahardian, menegaskan, KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Pencantuman nama Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Andi mengatakan, merupakan upaya seolah-olah surat itu diterbitkan oleh Kementerian.  

"Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB," lanjut dia.

Andi juga menyatakan, tak ada imbauan kepada seluruh peserta CPNS dari jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi. 

"Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes," ujar Andi.

Akses informasi CPNS melalui kanal resmi

Segala informasi yang berhubungan dengan CPNS dapat diakses melalui situs resmi KemenPAN-RB, www.menpan.go.id, dan akun media sosial KemenPAN-RB.

Jika ada pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hari dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.

Baca juga: Jadwal Pembukaan CPNS 2021 dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com