Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Umumkan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Apa Itu?

Kompas.com - 17/02/2021, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan jajaran direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Selasa (16/2/2021).

Terdapat lima orang jajaran direksi yang diperkenalkan oleh Presiden Jokowi, berikut di antaranya:

  • Direktur Utama LPI: Ridha Wirakusumah
  • Wakil Direktur LPI: Arief Budiman
  • Direktur Invstasi LPI: Stefanus Ade Hadiwidjaja
  • Direktur Risiko LPI: Marita Alisjahbana
  • Direktur Keuangan LPI: Eddy Porwanto

Sebelumnya, Jokowi juga sudah melantik jajaran dewan pengawas, baik dari kalangan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Sementara dari kalangan profesional terdapat tiga orang, yakni Yozua Makes, Darwin C Noerhadi dan Haryanto Sahari.

Baca juga: Di Balik Permintaan Jokowi agar Masyarakat Lebih Aktif Kritik Pemerintah

Lantas, apa itu LPI?

Kewenangan, fungsi, dan tujuan

Pembentukan lembaga ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP tersebut diteken Jokowi pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Menteri Hukim dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," seperti dikutip dari Pasal 1 angka 2 PP 74/2020.

Menurut Pasal 5 PP tersebut, LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi dan Bedanya dengan Depresi Ekonomi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com