KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021.
Aturan mengenai PPKM mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam aturan itu juga disebutkan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona.
Baca juga: PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari PPKM yang telah digelar dua periode, sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.
PPKM yang terlaksana sebelumnya selama dua periode dianggap kurang efektif dan belum berhasil menurunkan infeksi Covid-19, sehingga dibutuhkan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.
Dalam aturan PPKM mikro, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Pada PPKM dua periode sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Terdapat perbedaan lain yang akan diterapkan dalam PPKM mikro 9-22 Februari 2021, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Mikro, Ini Ketentuan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah di Tingkat RT