Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro 9 Februari: WFH 50 Persen, Restoran Tutup Pukul 21.00

Kompas.com - 08/02/2021, 14:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021.

Aturan mengenai PPKM mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam aturan itu juga disebutkan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona.

Baca juga: PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari PPKM yang telah digelar dua periode, sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.

PPKM yang terlaksana sebelumnya selama dua periode dianggap kurang efektif dan belum berhasil menurunkan infeksi Covid-19, sehingga dibutuhkan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Aturan PPKM mikro

Dalam aturan PPKM mikro, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Pada PPKM dua periode sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Terdapat perbedaan lain yang akan diterapkan dalam PPKM mikro 9-22 Februari 2021, yaitu sebagai berikut:

  • Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
  • Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  • Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Baca juga: PPKM Mikro, Ini Ketentuan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah di Tingkat RT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com