KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional (UN) jenjang SD, SMP, dan SMA.
Penghapusan ujian nasional tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan pada awal Februari 2021.
Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut penghapusan ini terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Sehubungan dengan penghapusan ujian nasional tersebut, Kemendikbud menyampaikan 8 poin utama yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa pada 2021 sebagai pengganti ujian nasional.
Lantas, apa saja ketentuan atau syarat kelulusan pengganti UN 2021?
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di infografik berikut ini!