Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 25/01/2021, 14:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan pendataan terkait proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan rekap data, sebanyak 1.370.799 orang telah melakukan registrasi ulang terkait vaksinasi Covid-19, dengan 149.242 orang di antaranya telah mendapatkan suntikan vaksin.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, mengenai perkembangan situasi vaksinasi di Indonesia dapat diakses melalui situs resmi Kemenkes.

"Bisa ke website Kemkes (Kemenkes) ya. Itu di-update setiap jam 14.00 ya," kata Nadia kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021) siang.

Baca juga: Nakes Kesulitan Registrasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Pendaftaran Dilakukan Manual

Indonesia menargetkan sebanyak 181.554.465 penduduk berumur di atas 18 tahun bisa mendapatkan vaksin virus corona Covid-19. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.486.840 orang tenaga kesehatan menjadi prioritas pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19

Vaksinasi Indonesia

Dikutip dari indonesia.go.id, pada Januari hingga April akan dilakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi.

Pada tahap awal, vaksinasi dilakukan menggunakan vaksin CoronaVac, pengembangan dari Sinovac Life Science Co, China dengan PT Biofarma.

Lebih lanjut, proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO), dengan penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," ujar Nadia.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Sinovac Berisi Virus Mati, Hampir Tak Mungkin Sebabkan Orang Terinfeksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com