KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) kembali membahas perihal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Senin, (18/1/2021).
JPK merupakan skema perlindungan baru yang diberikan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?
JKP masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dari JKP yang tengah dipersiapkan oleh Kemnaker?
Dilansir dari Kompas.com, (8/10/2020), JKP tertuang dalam pasal selipan baru.
Pada Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.
Dengan adanya JKP ini, sehingga jaminan sosial yang ada di Indonesia menjadi enam, antara lain:
Baca juga: Menaker: Lewat JKP dan JPS Korban PHK Dapat Perlindungan