Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bansos Akan Disalurkan Awal Tahun 2021, Apa Saja?

Kompas.com - 29/12/2020, 19:02 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari 2021. Tercatat, ada dua bansos yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bansos disalurkan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat. Sehingga, diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona.

"Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat (KPM) akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara)," kata Muhadjir seperti dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Selasa (29/12/2020).

Muhadjir menegaskan, penyaluran bansos 2021 akan bejalan dengan skema yang sama dengan tahun 2020.

Dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020), Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono menjelaskan besaran nominal bansos yang diberikan akan sama dengan tahun 2020.

"Besaran secara indeks sama, BST (bansos tunai) Rp 300 ribu per bulan tunai untuk 10 juta (penerima), untuk sementara alokasi selama 4 bulan. Termasuk di dalamnya pengalihan Jabodetabek yang dulunya berupa paket sembako," ujar Adhy.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako hingga Bansos Tunai Mulai 4 Januari 2021

Bagaimana rincian bantuan yang akan diberikan mulai awal Januari 2021?

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Target penerima PKH pada 2021 adalah 10 juta KPM. Program bantuan PKH ini telah diselenggarakan sebelum pandemi.

Melansir situs resmi Kemensos, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program penagulangan kemiskinan yang telah berjalan sejak 2007 ini, disesuaikan untuk setiap komponennya.

Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.

Sedangkan, siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com