KOMPAS.com - Tahun 2020 tersisa beberapa hari lagi. Tahun ini, menjadi tahun yang berat di dunia, termasuk Indonesia, karena pandemi virus corona.
Menjelang 2021, pemerintah telah mengumumkan kebijakan mengenai tarif baru yang bakal mengalami kenaikan pada 2021.
Tarif yang dipastikan naik pada 2021 adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bea meterai, dan tarif cukai rokok.
Mulai tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik Rp 9.500.
Keputusan untuk menaikkan tarif BPJS ini dilakukan setelah adanya pemangkasan jumlah subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, 21 Desember 2020.
Sementara itu, besaran tarif BPJS kelas I pada 2021 adalah Rp 150.000/orang/perbulan dan kelas II sebesar Rp 100.000/orang/bulan.
Baca juga: Jumlah yang Dibayar pada 2021 Naik, Ini Perjalanan Nominal Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Tak hanya iuran BPJS, pemerintah juga akan menaikkan cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.
"Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, 10 Desember 2020.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini terjadi karena kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yaitu kelompok terdampak pandemi, seperti pekerja dan petani.
Namun, kenaikan ini tak berlaku bagi kelompok industri sigaret kretek tangan. Sebab, mereka termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Meski Ada Corona, Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Justru Naik
Pada September 2020, pemerintah juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.