Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dengan kop Kementerian Perhubungan.
Surat yang diunggah di sejumlah akun di media sosial itu menyebut, petunjuk pelaksana yang tercantum dalam surat edaran berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.
Kepada Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, surat edaran itu tidak resmi keluar dari Kementerian Perhubungan.
Petunjuk pelaksana perjalanan dengan transportasi udara selama Natal dan Tahun Baru masih diproses Kementerian Perhubungan.
Sejumlah akun Facebook mengunggah surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran dengan kop Kementerian Perhubungan itu diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.
Dalam surat yang diunggah akun ini dan ini tercantum petunjuk pelaksana transportasi udara, antara lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3x24 jam untuk penerbangan dari luar negeri.
Sementara, untuk penerbangan dari dan ke atau antarbandara di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengguna penerbangan menuju Denpasar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain ketentuan itu, surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.
Akun ini dan ini juga mengunggah surat yang sama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru yang beredar di media sosial itu tidak resmi dikeluarkan pihaknya.
"Mohon maaf itu tidak resmi, yang resmi masih proses," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko memastikan, mulai 22 Desember 2020 semua calon penumpang pesawat wajib mengantongi surat keterangan negatif rapid test antigen.