Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Kemenhub Tegaskan SE Perjalanan Udara yang Terbit 19 Desember Tidak Resmi

Kompas.com - 21/12/2020, 16:55 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dengan kop Kementerian Perhubungan.

Surat yang diunggah di sejumlah akun di media sosial itu menyebut, petunjuk pelaksana yang tercantum dalam surat edaran berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.

Kepada Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, surat edaran itu tidak resmi keluar dari Kementerian Perhubungan.

Petunjuk pelaksana perjalanan dengan transportasi udara selama Natal dan Tahun Baru masih diproses Kementerian Perhubungan.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengunggah surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran dengan kop Kementerian Perhubungan itu diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.

Dalam surat yang diunggah akun ini dan ini tercantum petunjuk pelaksana transportasi udara, antara lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3x24 jam untuk penerbangan dari luar negeri.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke atau antarbandara di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna penerbangan menuju Denpasar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan itu, surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.

Unggahan surat edaran juklak perjalanan udara selama Nataru yang beredar di media sosial, tetapi dinyatakan tidak resmi oleh Kementerian Perhubungan.Facebook Unggahan surat edaran juklak perjalanan udara selama Nataru yang beredar di media sosial, tetapi dinyatakan tidak resmi oleh Kementerian Perhubungan.

Akun ini dan ini juga mengunggah surat yang sama.

Penjelasan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru yang beredar di media sosial itu tidak resmi dikeluarkan pihaknya.

"Mohon maaf itu tidak resmi, yang resmi masih proses," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko memastikan, mulai 22 Desember 2020 semua calon penumpang pesawat wajib mengantongi surat keterangan negatif rapid test antigen.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com