KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus 1 dan kasus 2 infeksi virus corona pertama pada warga negara Indonesia pada 2 Maret 2020.
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus penyebab Covid-19 ini dilakukan sejumlah langkah-langkah pencegahan.
Di antaranya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, menganjurkan Work from Home (WFH), mengalihkan pembelajaran di sekolah menjadi jarak jauh (PJJ), dan membatasi kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Selanjutnya, untuk meringankan dampak pandemi pada sektor ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah subsidi dan program bantuan kepada masyarakat terdampak.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Gunung Api di Indonesia yang Mengalami Erupsi
Beberapa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai.
Berikut lima bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19:
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja dan caon pekerja terdampak dalam bentuk Kartu Prakerja. Penerima bantuan ini akan mendapatkan insentif Rp 3.550.000 selama menjalani program.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.
Baca juga: Sejumlah Kabar Baru Seputar Kartu Prakerja
Pada tahun ini pemerintah telah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja. Jumlah peserta Kartu Prakerja 2020 tercatat ada sekitar 5,9 juta orang.
Pelatihan Kartu Prakerja ditutup pada Selasa (15/12/2020). Kemenko Bidang Perekonomian memastikan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Namun, penerima Kartu Prakerja tahun ini tidak bisa lagi mendapat program yang sama pada tahun mendatang.
Pemerintah juga mengucurkan bantuan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.