Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Kompas.com - 13/12/2020, 08:44 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan aspek kehalalan atas produk vaksin virus corona harus tetap diperhatikan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal.

Namun apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal, tetapi sudah memenuhi aspek keamanan, maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat.

"Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan," ujar Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Menurutnya, aspek kedaruratan juga menjadi faktor yang mempengaruhi halal atau haramnya vaksin tersebut.

Namun, ia mengingatkan, kedaruratan tersebut sangat tergantung pada kondisi faktual, misalnya, apabila ada beberapa alternatif obat.

Baca juga: 6 Negara yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer

Lantas, bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?

Syarat

Persyaratan sertifikasi Halal MUI.halalmui.org Persyaratan sertifikasi Halal MUI.

Dikutip dari laman resmi MUI, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut:

  • Kebijakan halal

Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

  • Tim manajemen halal

Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas.

  • Pelatihan dan edukasi

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

  • Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.

Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

  • Produk

Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com