Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korsel Perketat Jaga Jarak Usai Kasus Baru Covid-19 Tembus 500 Selama 3 Hari Berturut

Kompas.com - 29/11/2020, 12:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan kembali memperketat aturan jarak sosial di masyarakat. Upaya itu dilakukan usai jumlah harian kasus Covid-19 melebihi 500 selama tiga hari berturut.

Dikutip dari Yonhap, Sabtu (28/11/2020), peningkatan batasan jarak sosial dilakukan demi meredam gelombang ketiga virus corona di Korea Selatan.

Pada Sabtu, Negeri Ginseng melaporkan 504 kasus baru virus corona, sebanyak 486 di antaranya adalah infeksi lokal.

Berdasarkan data dari Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), total kasus virus corona menjadi 33.375.

Sementara itu, terdapat pula penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 6 orang, sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 di Korea Selatan menjadi 522.

Sebelumnya, pada Kamis (26/11/2020), Korea Selatan melaporkan 583 kasus baru Covid-19. Kemudian pada Jumat (27/11/2020) dilaporkan terdapat 569 kasus baru virus corona.

Baca juga: Tanggapan WHO soal Klaim Covid-19 Awalnya Bukan dari China

Pembatasan jarak

Di tengah kekhawatiran yang semakin dalam atas gelombang ketiga, pemerintah Korea Selatan diperkirakan akan memutuskan penyesuaian pembatasan jarak sosial pada Minggu (29/11/2020) ini.

Hal tersebut disebabkan penghitungan infeksi harian di sana bertahan di tiga digit sejak 8 November.

Sebelumnya, Markas Besar Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat berencana mengadakan sesi untuk membahas kemungkinan menaikkan tingkat jarak sosial di Seoul dan provinsi lainnya.

Langkah itu dilakukan ketika beberapa ahli medis memperingatkan jumlah kasus virus corona harian dapat melonjak menjadi 1.000 apabila pemerintah tidak melakukan tindakan yang lebih ketat untuk mengatasi pandemi.

Kekhawatiran penularan semakin meningkat karena lebih dari 493.400 siswa di seluruh negeri akan mengikuti ujian masuk perguruan tinggi yang dikelola negara pada Kamis (3/12/2020).

Sebab ada dugaan infeksi klaster dalam pertemuan pribadi, fasilitas umum, dan upaya karantina militer.

Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Mutasi Virus Corona Tak Percepat Penularan

Aturan jaga jarak sosial

Dikutip dari KBS, 2 November 2020, pemerintah Korea Selatan merevisi aturan soal jaga jarak sosial, yang semula hanya 3 tingkat (level 1; 2; dan 3) menjadi 5 tingkat (level 1; 1,5; 2; 2,5; dan 3).

Kriteria yang lebih ketat diberlakukan untuk menaikkan level ini, dan tindakan karantina ditegakkan dengan menyesuaikan kondisi regional, bukan nasional.

Untuk level 1, rata-rata jumlah infeksi harus kurang dari 100 kasus per hari di wilayah Seoul selama sepekan, dan rata-rata kurang dari 30 kasus di wilayah lain.

Di level ini, area-area publik masih boleh beroperasi dengan menerapkan pembatasan kuota dan penjarakan yang aman.

Level 1,5 adalah apabila rata-rata kasus mingguan di wilayah Ibu Kota mencapai 100 dan ada 10-30 penularan di wilayah lainnya.

Level 2 adalah ketika kasus melebihi jumlah 200 di wilayah Seoul dan melebihi 60 di wilayah lain.

Pada level ini, 5 jenis fasilitas hiburan seperti bar, klub, ruang karaoke akan dilarang beroperasi dan kafe hanya dapat beroperasi untuk pengiriman dan pesanan yang dibawa pulang.

Baca juga: Catat, Ini Jenis Olahraga yang Direkomendasikan WHO Selama Pandemi Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com