KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja untuk tahun ini telah berakhir. Program yang dimulai sejak 11 April 2020 ini telah berlangsung sebanyak 11 gelombang.
Lalu, kapan Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka?
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, program Kartu Prakerja gelombang selanjutnya akan mulai dibuka kembali tahun depan.
"Pembukaan gelombang 12 akan dilakukan tahun 2021 karena seluruh pelatihan akan ditutup pada 15 Desember 2020," ujar Louisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Namun, Louisa belum menyebutkan berapa kuota yang akan dibuka untuk tahun depan.
Sementara itu, ia mengingatkan, seluruh penerima Kartu Prakerja agar segera membeli dan menyelesaikan pelatihan sebelum 15 Desember 2020.
Sementara, khusus bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 11, harus segera menyelesaikan pelatihan pertamanya sebelum 9 Desember 2020.
Jika tidak selesai, maka status kepesertaan dapat dicabut dan tidak bisa menerima insentif Kartu Prakerja
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:
Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 11 Diumumkan, Ini Cara Ceknya!
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online melalui situs resmi prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah pada laman tersebut.
Pendaftaran Prakerja juga dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar melalui kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif.
Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi penerima Kartu Prakerja maka penerima akan mendapatkan Rp 3.550.000 yang terdiri dari:
Baca juga: Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Catat Pesan Berikut Ini...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.