Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Meteorit Diklaim Berharga Miliaran Rupiah, Ini Kata Lapan

Kompas.com - 20/11/2020, 18:38 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, salah satu yang menjadi perhatian publik adalah batu meteorit yang jatuh di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan diklaim laku dijual dengan harga tinggi. Ada yang menyebut laku Rp 200 juta, hingga ditawar miliaran rupiah.

Batu meteorit itu jatuh di atas rumah Josua Hutagalung (33) yang berlokasi di Dusun Sitahan Barat, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 1 Agustus 2020.

Apakah batu meteorit memang istimewa sehingga laku dijual dengan harga tinggi?

Peneliti dari Pusat Sains Antariksa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Andi Pangerang mengatakan, dari sisi sains, meteorit tersebut tidak istimewa.

"Secara sains tidak istimewa. Singkat kata, meteorit atau benda jatuh alamiah bukanlah benda yang berbahaya, lintasannya sulit diprediksi, tidak terdapat nilai ilmiah ataupun mengancam keamanan dan keselamatan," kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Oleh karena itu, lanjut dia, Lapan tidak menindaklanjuti temuan tersebut dan batu meteor itu dapat dimiliki oleh penemunya.

"Tidak masalah jika dimiliki secara pribadi atau dikomersialisasikan. Sehingga apabila dibeli ataupun dijual sangat mahal, bukan ranah kami lagi," ujar dia.

Baca juga: Harga Jual Batu yang Diduga Meteor Rp 26 Miliar, Ini Penjelasan Astronom

Istimewa jika berukuran besar

Menurut Andi, batu meteorit istimewa jika ukurannya relatif besar (>300 m) dan mengancam keamanan serta keselamatan masyarakat.

Sementara, batu meteorit yang ditemukan Josua seberat 1,7 kilogram dan ukurannya tidak terlalu besar.

Jika menemukan meteorit yang besar, masyarakat dapat melaporkannya kepada Lapan melalui berbagai platform, misalnya surat elektronik atau media sosial.

Mengutip keterangan tertulis Lapan, meteorit yang jatuh di daerah Tapanuli, Provinsi Sumatera Utara sama seperti umumnya meteorit.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, benda jatuh antariksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada Pasal 58 dan 59.

Pada Pasal 58 UU tersebut, yang termasuk benda jatuh antariksa ada 2 jenis yaitu benda alamiah (meteorit) dan benda buatan manusia (sampah antariksa).

Meteorit umumnya tidak berbahaya, kecuali dampak tumbukannya ketika jatuh ke Bumi.

Akan tetapi, sangat kecil kemungkinan mengenai manusia.

Baca juga: Media Asing Ramai Beritakan Josua Jual Batu Meteor Senilai Rp 26 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com