KOMPAS.com - Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Melansir dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Berbagai reaksi muncul atas usulan ini.
Namun, bagaimana sebenarnya isi dari RUU ini? Apa saja pasal yang menjadi sorotan?
Baca juga: RUU Minol Disebut Berpotensi Munculkan Pasar Gelap
Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol.
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Penyebab Gempa Aceh 5,3 M 14 November 2020
Produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"
RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).