Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Aturan Umrah pada Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/11/2020, 09:01 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 1 November 2020, rombongan perdana jemaah umrah Indonesia bertolak ke Arab Saudi.

Ratusan orang berangkat dengan sejumlah syarat dan aturan baru menjalankan ibadah umrah pada masa pandemi virus corona.

Setibanya di Tanah Suci, jemaah harus menjalani karantina selama 3 hari di hotel dan menjalani tes swab ulang untuk memastikan tak ada yang positif Covid-19.

Jemaah yang diperbolehkan berangkat juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

Secara resmi, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama yang berisi pedoman menjalankan umrah di masa pandemi.

Seperti apa syarat dan aturannya? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com