KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.
Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan ini diberikan untuk enam bulan. Total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.
Berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 98,30 persen pada termin I.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah penyaluran termin I sudah selesai, pihaknya akan segera menyalurkan BSU termin II.
Lantas, kapan penyaluran BSU termin II?
Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, penyaluran dana BSU termin II direncanakan pada awal November 2020.
"Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: 12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSU
Ia menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan dua termin, yakni termin I dilakukan pada September-Oktober dan termin II dilakukan pada November-Desember.
"Nah, pada termin II ini nanti pekerja dapat Rp 1,2 juta lagi," lanjut dia.
Sementara itu, masih banyak pekerja yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.
Menaker Ida menjelaskan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:
Baca juga: Ada 15,7 Juta Penerima Bantuan Upah Rp 600.000, Ini Skema Pencairannya
Terkait mereka yang belum mendapatkan BSU, Aswansyah mengatakan, masih ada waktu untuk memperbaiki persyaratan dan data.
Ia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 152.000 rekening bermasalah.
"Sampai data 20 Oktober 2020, kurang lebih ada 152.000 rekening bermasalah," ujar Aswansyah.
"Kami mengharapkan teman-teman pekerja baiknya koordinasi dengan pihak bank dan perusahaannya untuk diperbaiki ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengimbau kepada teman-teman pekerja supaya rekening ini perlu dicek kembali," lanjut dia.
Di sisi lain, apabila pekerja kesulitan memenuhi persyaratan, dan belum menerima BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulangan BSU.
"Kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU, bisa online dan by phone," ujar Aswansyah.
Selain itu, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemenaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.