KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (20/10/2020), tepat satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjalankan pemerintahan.
Dalam setahun kepemimpinan Jokowi pada periode kedua ini, ada beragam regulasi yang dikeluarkan.
Namun, ada sejumlah regulasi yang menuai kontroversi, mulai dari penolakan masyarakat, gugatan, hingga demonstrasi.
Regulasi tersebut ada yang berbentuk undang-undang (UU) yang disepakati bersama DPR, ada pula Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), hingga Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin, Pemberantasan Korupsi Dapat Rapor Merah
Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut lima regulasi kontroversial di satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi regulasi yang menuai kontroversi dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.
UU ini merupakan hasil revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Sejak Panja RUU Minerba terbentuk pada 13 Februari 2020, hanya butuh waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan.
Pengesahan UU Minerba pada 13 Mei 2020 pun mendapat penolakan, termasuk dari kelompok Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Beberapa poin yang ditolak di antaranya perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.
Baca juga: Lagi, UU Minerba Digugat ke MK
Pengesahan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) juga menuai kekhawatiran sejumlah pihak yang menduga sebagai barter politik.
Sebab, dalam revisi ini tidak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi dan mengubah batas usia minimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun.
DPR dan pemerintah dianggap memiliki kepentingan karena MK tengah menangani judicial review atas sejumlah UU kontroversial.
Sejumlah pihak khawatir, revisi UU MK dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review.