Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan, Tapi Naskah Final UU Cipta Kerja Belum Ada, Kok Bisa?

Kompas.com - 12/10/2020, 19:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satu minggu sejak disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020), belum ada naskah final Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada Kamis (8/10/2020), anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan pada RUU Cipta Kerja.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata dia.

Dikutip dari Kompas.com Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru. Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Sebelumnya pada 5 Oktober, beredar dokumen yang berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.

Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Misteri naskah final ini menambah daftar kritikan publik terhadap UU Cipta Kerja yang sejak awal menuai kontroversi.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturannya?

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Disebut pelanggaran konstitusi

Menanggapi kondisi tersebut, Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) sekaligus Peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi mengatakan, pengubahan naskah undang-undang setelah disahkan merupakan pelanggaran konstitusi dan asas dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Beni, sebuah produk hukum sudah sah diundangkan setelah melalui proses pengesahan di sidang paripurna.

"Ini hal paling aneh yang terjadi sepanjang masa proses pembentukan undang-undang di DPR," kata Benny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

"Karena ketika pemerintah dan DPR mengesahkan di paripurna, maka secara konkret itu telah dinyatakan sebagai produk hukum," lanjutnya.

Beni menuturkan, sikap pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa mereka berkolaborasi untuk menghancurkan konsep negara hukum yang telah dibangun oleh the Founding Fathers.

Sebab, seluruh aspek proses pembentukan undang-undang tak lagi sesuai dengan asas-asas dan prinsip pembentukan peraturan undang-undang yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com