Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi

Kompas.com - 07/10/2020, 08:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satu dari sekian poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah soal Ketenagakerjaan.

Salah satu yang menjadi sorotan soal ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penghapusan beberapa poin dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi.

Padahal, Pasal 59 UU Ketenagakerjaan merupakan pagar untuk melakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Jadi yang membuat ada kemungkinan kontrak karena UU Cipta Kerja ini menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang sebenarnya menjadi pagar untuk dibuat PKWT, di situ ada 8 ayat dan lengkap sekali," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci mengenai batas maksimal status pekerja kontrak bisa diperpanjang.

Ia mengatakan, adanya ketentuan itu memberikan kepastian bagi pekerja atas ketenagakerjaannya yang kemudian akan berpengaruh pada pesangon dan hak-hak buruh lainnya.

Baca juga: Kenapa Pemerintah dan DPR Ngotot Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Akan tetapi, pengusaha akan terbebas dari kewajiban memberikan pesangon dan hak-hak lainnya ketika pekerja berstatus kontrak.

Dengan hilangnya poin tersebut, menurut Bivitri, potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi sangat besar.

"Potensi ini besar sekali karena dihilangkan. Kemudian masalah PKWT ini akan diatur dalam PP. Jadi kita betul-betul seperti menginginkan adanya iktikad baik dari pengusaha," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama (2) tahun.

Selain itu, kontrak juga hanya boleh diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Sementara, ayat (5) menyebutkan, pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama dilakukan tujuh hari sebelum PKWT berakhir harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.

Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

Ayat (6) menjelaskan, pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama.

Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com