Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais Umumkan Partai Baru, Apa Saja Syarat Mendirikan Partai?

Kompas.com - 02/10/2020, 17:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melalui akun YouTube, Amien Rais mengumumkan telah mendirikan partai baru bernama Partai Ummat, Kamis (1/10/2020).

"Partai Ummat insya Allah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata dia.

Menurutnya, Partai Ummat memiliki semboyan "Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan", sedangkan asas dari partai itu adalah rahmatan lil alamin.

Ia mengatakan, semboyan dan asas tersebut akan membimbing kiprah, aktivitas, gerakan, dan pengorbanannya beserta sahabat-sahabatnya.

Baca juga: Saat Kursi Menteri Jadi Rebutan Partai Politik...

Berkaca dari Partai Ummat, apa syarat mendirikan sebuah partai politik?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa partai politik dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Pendirian partai juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca juga: PBB: Sebagian Besar Negara Gagal Melindungi Perempuan Selama Pandemi Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com