Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Formasi Guru Harus Sampaikan Serdik Paling Lambat 5 Oktober 2020

Kompas.com - 01/10/2020, 09:55 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung berupa Serdik ini.

Serdik harus disampaikan paling lambat 5 Oktober 2020.

"Dokumen pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prayono kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Viral Peserta SKB CPNS Raih Nilai Sempurna 500, Apakah Langsung Lolos?

Paryono menjelaskan, dokumen yang disampaikan kepada Panselnas berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT).

SPJT ini telah ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, kemudian dikirim ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id

Ia mengatakan, pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh instansi masing-masing.

Paryono menegaskan, verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran di Portal SSCN BKN.

"Serdik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieratas Guru Bersertifikat Pendidik," kata dia.

Sementara itu, nilai SKB maksimal hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang mempunyai Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Peserta SKB CPNS Pemprov Jatim Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Wajib SKB

Sebelumnya diinformasikan, formasi guru yang telah mempunyai Serdik tetap harus mengikuti SKB.

BKN telah merilis jadwal rekrutmen CPNS Formasi 2019, sebagai berikut:

1. Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

3. Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com