Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Sebagian Besar Negara Gagal Melindungi Perempuan Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 30/09/2020, 18:40 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Data PBB menunjukkan bahwa sebagian besar negara di dunia gagal untuk  melindungi wanita dan anak-anak perempuan selama pandemi Covid-19.

Pelacakan yang disebut dengan program global gender tracker ini mengamati bagaimana 206 negara dan wilayah di dunia merespons kekerasan yang terjadi kepada para wanita dan anak-anak perempuan, mendukung para pekerja yang tidak dibayar, dan menguatkan keamanan ekonomi perempuan.

Melansir The Guardian, Selasa (29/9/2020), 42 negara tidak memiliki kebijakan untuk mendukung para perempuan dalam masalah-masalah tersebut. 

Baca juga: PBB Sebut 463 Juta Anak di Dunia Tak Bisa Akses Pendidikan Daring

Hanya 25 negara yang menunjukkan langkah atau respons tertentu terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh para perempuan.

Di awal bulan ini, PBB memproyeksikan tingkat kemiskinan pada perempuan akan meningkat sebanyak 9,1 persen karena pandemi ini.

Pada Juli, McKinsey Global Institute melaporkan bahwa krisis yang terjadi telah membuat pekerjaan para perempuan 1,8 kali lebih rentan daripada pekerjaan laki-laki.

Baca juga: Kasus Pegawai Starbucks dan Pemahaman soal Pelecehan terhadap Perempuan...

Reformasi kebijakan

61 negara telah melakukan langkah-langkah untuk meringankan beban yang dipikul oleh para perempuan di dunia yang terus mengalami peningkatan selama pandemi.

"Krisis Covid-19 menjadi kesempatan bagi negara untuk mengubah model ekonomi yang ada menjadi model terbaru yang memprioritaskan keadilan sosial dan kesetaraan gender," kata Achim Steiner dari UNDP

Menurut Steiner, hasil dari pelacakan terhadap respons masalah gender ini dapat membantu mempercepat reformasi kebijakan, mulai dari memahami kesenjangan yang terjadi, mendanai, hingga menentukan kebijakan terbaik.

Baca juga: Penjelasan Starbucks soal Video Viral Pegawainya yang Diduga Lecehkan Perempuan dari Rekaman CCTV

Sementara, Direktur UNDP, Mirjana Spoljaric Egger mengatakan, banyak tindakan oleh pemerintah negara dalam menangani pandemi yang dapat menjadi kebijakan jangka panjang.

Direktur Asosiasi HAM Perempuan, Hakima Abbas menambahkan bahwa pandemi telah benar-benar menunjukkan kelemahan suatu negara pada sistem perlindungan sosialnya.

Pada Kamis (1/10/2020), UN Women akan mengadakan pertemuan tingkat tinggi selama Sidang Umum PBB untuk menilai perkembangan capaian kesetaraan gender yang telah ditetapkan 25 tahun yang lalu.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Taruh Siput di Wajah untuk Kecantikan, Ini Penjelasan Dokter

Sebuah laporan yang dipublikasikan oleh UN Women di bulan Maret lalu menemukan bahwa mayoritas perempuan dibayar 16 persen lebih rendah dari laki-laki.

Kemudian, hampir setiap satu dari lima perempuan mengalami kekerasan domestik di tahun sebelumnya.

Selain itu, ditunjukkan pula bahwa laki-laki menduduki 75 persen parlemen, 73 persen posisi manajerial, 70 persen negosiator iklim, dan hampir seluruh negosiator perdamaian.

Baca juga: Mengenal Maria Ulfah Soebadio, Menteri Perempuan Pertama Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Lembur Tingkatan Risiko Diabetes Pada Perempuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com