KOMPAS.com- Sebanyak 228 tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia akibat infeksi Covid-19 di Indonesia.
Data tersebut diungkapkan Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Selasa (29/9/2020).
Berdasarkan penyataan resmi yang diterima Kompas.com, 228 nakes yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 127 dokter, 9 dokter gigi, dan 92 perawat.
Ketua Tim Protokol dari Tim Mitigasi IDI, DR dr Eka Ginandjar SpPD-KKV mengungkapkan, tingginya angka kematian nakes ini dikarenakan sebagian besar masyarakat yang tidak memahami pelaksanaan aturan Adaptasi Kehidupan Baru dan masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Data IDI hingga 26 September 2020: 123 Dokter Meninggal Dunia karena Covid-19
Munculnya kluster-kluster baru di setiap area dan kalangan merupakan hal yang patut diwaspadai saat ini.
"Penggunaan masker yang baik dan benar sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 termasuk menjaga diri kita dan orang lain yang kita sayangi dari tertular Covid-19 maka langkah 3M harus dilaksanakan," ujar Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Menurut Eka, pelaksanaan 3M harus dilakukan secara masif oleh semua orang.
"Dengan demikian penyebaran Covid-19 ini dapat dikendalikan dengan baik sehingga dapat menekan jumlah korban dan collateral damage yang ditimbulkan terutama di bidang ekonomi, sosial dan politik tidak menjadi lebih berat," lanjut dia.
Adapun langkah 3M yang wajib terus dilakukan antara lain:
Baca juga: Ratusan Dokter Meninggal akibat Covid-19, IDI Desak Pemerintah Bentuk Komite Perlindungan
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) DR Drg RM Sri Hananto Seno MM SpBM(K) mengatakan, para dokter gigi yang meninggal rata-rata tertular pada saat memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada pasien.
Baik saat dokter tersebut bertugas di Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Puskesmas, maupun klinik tempat berpraktek.
Penularan terjadi saat pasien dengan Covid-19 tanpa gejala diperiksa oleh dokter.
Karena itu PDGI mengimbau kepada para dokter gigi dan masyarakat untuk melakukan konsultasi medis melalui tele-dental medicine untuk mengurangi angka penularan antara pasien ke dokter gigi.
Apabila pasien memerlukan penanganan langsung secara tatap muka, diharapkan pasien juga membersihkan mulut terlebih dahulu sebelum bertemu dokter gigi dan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Tidak hanya pasien, dokter gigi yang menangani juga wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.