KOMPAS.com - Berbagai pro dan kontra mengiringi rencana pemerintah pusat untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang di tengah pandemi Covid-19.
Sebagian pihak menilai, pilkada serentak membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih massif di tengah masyarakat.
Karena itu perlu ditunda hingga kondisi pandemi mereda dan memungkinkan dilakukan Pilkada serentak.
Namun di sisi lain, pilkada harus dilaksanakan demi mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang bisa menangani pandemi dengan maksimal.
Kondisi darurat
Sejumlah pihak sebelumnya meminta kepada Pemerintah RI agar Pilkada ditunda, dengan pertimbangan kondisi saat ini masih darurat penanganan pandemi Covid-19. Permintaan itu salah satunya datang dari PBNU.
Dikutip dari Kompas.com (21/9/2020), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
Baca juga: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Selain NU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ditunda.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.
"Jika diperlukan, (presiden) dapat mengambil alih dan memimpin langsung (penanganan pandemi Covid-19) agar lebih efektif, terarah dan maksimal," kata Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Dari Tunda Pilkada hingga Evaluasi Menteri, Ini Sikap Muhammadiyah soal Penanganan Corona
Aspek legal penundaan