Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Penipuan dengan dalih pengangkatan CPNS menelan 55 korban dengan total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,8 miliar.
Penipuan tersebut mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, mengatakan Menteri PANRB melaporkan masalah itu ke kepolisian.
"Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya, Kamis (17/9/2020), dikutip dari situs web Kementerian PANRB.
Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati, dan Eni Suheni.
Melalui pesan singkat WhatsApp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019.
Lokasi pembagian di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.
Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.
Sementara, peserta yang belum mendapat nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018.
Bahkan, oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.
Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus penipuan tersebut, ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menteri PANRB.
Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu juga tertulis Menteri PANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab Menteri PANRB.
Dijelaskan juga bagi seluruh peserta CPNS yang sudah memiliki NIP dan SK, diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali. Sebab, pembagian SK tertunda hanya sampai akhir Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan.
Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat.