Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Mengecek IMEI di Ponsel Baru Maupun Bekas

Kompas.com - 18/09/2020, 09:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah mengalami penundaan beberapa kali, aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black marker (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan mulai Selasa (15/9/2020).

Dilansir Antara, International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Berkat nomor IMEI ini, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya. Kode IMEI ini terdiri dari 14 hingga 16 digit.

Nomor ini bukan hanya semata-mata untuk keperluan dagang dan untuk mengetahui tipe ponsel, tetapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Baca juga: Pemblokiran Ponsel BM Dilakukan via IMEI, Apa Itu?

Pada ponsel hasil penjualan tidak resmi, tidak terpapar nomor IMEI yang menyebabkan ponsel tidak akan mendeteksi jaringan seluler apa pun, karena kebijakan pemerintah untuk memblokirnya.

Kebijakan pemblokiran ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Ini tidak hanya berlaku bagi ponsel, namun juga pada sejumlah barang elektronik lain seperti komputer genggam dan komputer tablet.

Baca juga: Cara Cek IMEI jika Akan Membeli Ponsel Baru Maupun Bekas

Lantas, bagaimana cara mengetahui nomor IMEI jika ingin membeli sebuah ponsel, baik baru maupun bekas?

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek IMEI Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com