Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Berlakukan PSBB, Ridwan Kamil Pilih Terapkan PSBM, Apa itu?

Kompas.com - 15/09/2020, 12:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan mulai Senin (14/9/2020).

Namun kebijakan tersebut tidak diikuti oleh daerah-daerah lain di sekitarnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), keputusan itu diambil seusai Ridwan Kamil menggelar rapat virtual dengan para kepala daerah pada Senin.

Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi daerah-daerah tersebut berhubungan langsung dengan Jakarta.

Sehingga pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.

"PSBM karena Bodebek ini ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBB-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini," kata Emil.

Baca juga: Dukung PSBB Anies, Ridwan Kamil Terapkan PSBM di Wilayah Bodebek, Ini Faktanya

Lalu apa itu PSBM yang berlaku di Jawa Barat?

Cakupan PSBM

Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

PSBM adalah pembatasan sosial pada skala mikro, dapat berupa Desa, Kelurahan, Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu berbeda dari PSBB yang cakupannya lebih luas yaitu semua wilayah DKI Jakarta.

Untuk menetapkan suatu daerah perlu melakukan PSBM diperlukan kriteria sebagai berikut:

  1. Ditemukan penambahan positif baru secara signifikan
  2. Terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal
  3. Terdapat kasus Covid-19 yang belum stabil
  4. Terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19
  5. Terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19
  6. Adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Polymerase Chain Reaction (PCR)
  7. Adanya keterbatasan sumber daya daerah dalam penanganan Covid-19.

Persiapan PSBM

Pada tahap persiapan PSBM, Gugus Tugas Kabupaten/Kota melaksanakan:

  • Pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM pembaharuan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19
  • Menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi sasaran PSBM
  • Melaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat
  • Menetapkan lokasi isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan positif yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak
  • Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan meliputi tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, alat pendeteksi suhu tubuh (thermal scan), dan masker.

Baca juga: Ridwan Kamil Putuskan Bogor, Depok, dan Bekasi Menerapkan PSBM

Selain itu, pada tahap pelaksanaan dilakukan hal-hal berikut:

  • Pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR
  • Sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum
  • Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM
  • Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan
  • Memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM
  • Isolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri, yang dilengkapi dengan layanan kesehatan.

Salah satu yang diatur adalah tentang orang yang berkegiatan di luar rumah. Berikut ini kewajiban orang yang berkegiatan di luar:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Tren
Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Tren
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Tren
Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Tren
Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Tren
Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Tren
Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Tren
Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tren
Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Tren
Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Tren
Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Tren
Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan 'Crazy Rich' PIK Helena Lim

Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan "Crazy Rich" PIK Helena Lim

Tren
Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Tren
Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Tren
Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com