KOMPAS.com - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan mulai Senin (14/9/2020).
Namun kebijakan tersebut tidak diikuti oleh daerah-daerah lain di sekitarnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), keputusan itu diambil seusai Ridwan Kamil menggelar rapat virtual dengan para kepala daerah pada Senin.
Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi daerah-daerah tersebut berhubungan langsung dengan Jakarta.
Sehingga pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.
"PSBM karena Bodebek ini ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBB-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini," kata Emil.
Baca juga: Dukung PSBB Anies, Ridwan Kamil Terapkan PSBM di Wilayah Bodebek, Ini Faktanya
Lalu apa itu PSBM yang berlaku di Jawa Barat?
Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.
PSBM adalah pembatasan sosial pada skala mikro, dapat berupa Desa, Kelurahan, Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu berbeda dari PSBB yang cakupannya lebih luas yaitu semua wilayah DKI Jakarta.
Untuk menetapkan suatu daerah perlu melakukan PSBM diperlukan kriteria sebagai berikut:
Pada tahap persiapan PSBM, Gugus Tugas Kabupaten/Kota melaksanakan:
Baca juga: Ridwan Kamil Putuskan Bogor, Depok, dan Bekasi Menerapkan PSBM
Selain itu, pada tahap pelaksanaan dilakukan hal-hal berikut:
Salah satu yang diatur adalah tentang orang yang berkegiatan di luar rumah. Berikut ini kewajiban orang yang berkegiatan di luar: