Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Berkas Pengajuan Suplemen Naik 236 Persen, Ini Alasannya...

Kompas.com - 10/09/2020, 07:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaksimalkan perizinan dalam bidang registrasi produk di masa pandemi Covid-19 ini.

Hal itu dilakukan dengan menyederhanakan dan mempercepat registrasi produk prioritas, khususnya produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito pada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

"Pelayanan tersebut dilakukan dengan melakukan simplifikasi dan percepatan melalui
registrasi prioritas khususnya produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang
ditujukan untuk memelihara daya tahan tubuh. Karena produk tersebut merupakan produk
yang kebutuhannya meningkat selama masa pandemi," ujar Penny.

Baca juga: BPOM Temukan 6.743 Situs dan 2.843 Iklan soal Klaim Obat Covid-19

Melonjak 236 persen

Setidaknya, dalam waktu Januari-Agustus 2020, BPOM telah menerbitkan izin edar masing-masing sebanyak 399 untuk suplemen kesehatan, 201 untuk obat tradisional, dan 3 untuk fitomarmaka.

Semuanya disebut berguna untuk memelihara daya tahan tubuh atau dalam jenis suplemen vitamin.

"Kenaikan jumlah berkas registrasi tersebut dibandingkan dengan pengajuan periode yang sama di tahun 2019 adalah meningkat 35 persen untuk obat tradisional dan 236 persen untuk produk suplemen kesehatan," jelas dia.

Selebihnya, BPOM tidak pernah memberikan izin atau membenarkan jika ada suatu produk yang mengklaim bisa menyembuhkan atau mencegah Covid-19.

"Hingga saat ini belum ada obat termasuk obat herbal yang secara uji klinis dapat menyembuhkan penyakit Covid-19. Namun ke depan jika sudah ditemukan tentunya pengujian akan dilakukan untuk memastikan khasiat, keamanan dan mutu obat tersebut," ungkap Penny.

Baca juga: Saat Anak Merasakan Gejala atau Positif Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Klaim obat Covid-19

Namun, meskipun belum ada izin yang dikeluarkan, produk-produk dengan klaim untuk Covid-19 banyak beredar di pasar, khususnya diperjualbelikan secara daring.

Karena itu BPOM menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menurunkan atau take down situs-situs yang menjual obat/suplemen/produk konsumsi lainnya dengan klaim Covid-19.

"Terhadap temuan tersebut, Badan POM secara berkala berkoordinasi dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association), Kemenkominfo, serta beberapa platform e-commerce agar melakukan takedown terhadap link tersebut," jelas Penny.

Dari patroli siber yang dilakukan, setidaknya selama 6 Maret-13 April 2020, BPOM telah mengidentifikasi sebanyak 6.743 situs yang mengiklankan penjualan obat yang diklaim dapat menyembuhkan atau menangkal Covid-19.

"Penjulan obat meliputi kloroquin, hydrochloroquine, antivirus dan suplemen obat lainnya yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19," ujar Penny menjelaskan produk-produk yang dijual dan ditemukan.

Baca juga: Malaysia Larang WNI Masuk, AirAsia Tetap Terbang Jakarta-Kuala Lumpur

Sementara hingga Agustus 2020, iklan produk-produk sejenis masih ditemukan.

"Hingga bulan Agustus 2020 telah ditemukan iklan obat tradisional dengan klaim (untuk Covid-19) sebanyak 2.843 iklan atau 59.08 persen dari seluruh temuan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan," ungkap dia.

"Sedangkan untuk suplemen kesehatan (dengan klaim untuk Covid-19) sebanyak 996 atau 41.81 persen dari seluruh temuan iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Tren
Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Tren
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Tren
Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Tren
Mengenal Apa Itu 'Cloud Seeding', Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Mengenal Apa Itu "Cloud Seeding", Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Tren
Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Tren
Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Tren
Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Tren
PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

Tren
Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Tren
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Status Naik Jadi Awas

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Status Naik Jadi Awas

Tren
Ramai soal Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik, Perlukah Khawatir?

Ramai soal Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik, Perlukah Khawatir?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com