KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaksimalkan perizinan dalam bidang registrasi produk di masa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu dilakukan dengan menyederhanakan dan mempercepat registrasi produk prioritas, khususnya produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito pada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
"Pelayanan tersebut dilakukan dengan melakukan simplifikasi dan percepatan melalui
registrasi prioritas khususnya produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang
ditujukan untuk memelihara daya tahan tubuh. Karena produk tersebut merupakan produk
yang kebutuhannya meningkat selama masa pandemi," ujar Penny.
Baca juga: BPOM Temukan 6.743 Situs dan 2.843 Iklan soal Klaim Obat Covid-19
Setidaknya, dalam waktu Januari-Agustus 2020, BPOM telah menerbitkan izin edar masing-masing sebanyak 399 untuk suplemen kesehatan, 201 untuk obat tradisional, dan 3 untuk fitomarmaka.
Semuanya disebut berguna untuk memelihara daya tahan tubuh atau dalam jenis suplemen vitamin.
"Kenaikan jumlah berkas registrasi tersebut dibandingkan dengan pengajuan periode yang sama di tahun 2019 adalah meningkat 35 persen untuk obat tradisional dan 236 persen untuk produk suplemen kesehatan," jelas dia.
Selebihnya, BPOM tidak pernah memberikan izin atau membenarkan jika ada suatu produk yang mengklaim bisa menyembuhkan atau mencegah Covid-19.
"Hingga saat ini belum ada obat termasuk obat herbal yang secara uji klinis dapat menyembuhkan penyakit Covid-19. Namun ke depan jika sudah ditemukan tentunya pengujian akan dilakukan untuk memastikan khasiat, keamanan dan mutu obat tersebut," ungkap Penny.
Baca juga: Saat Anak Merasakan Gejala atau Positif Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?
Namun, meskipun belum ada izin yang dikeluarkan, produk-produk dengan klaim untuk Covid-19 banyak beredar di pasar, khususnya diperjualbelikan secara daring.
Karena itu BPOM menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menurunkan atau take down situs-situs yang menjual obat/suplemen/produk konsumsi lainnya dengan klaim Covid-19.
"Terhadap temuan tersebut, Badan POM secara berkala berkoordinasi dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association), Kemenkominfo, serta beberapa platform e-commerce agar melakukan takedown terhadap link tersebut," jelas Penny.
Dari patroli siber yang dilakukan, setidaknya selama 6 Maret-13 April 2020, BPOM telah mengidentifikasi sebanyak 6.743 situs yang mengiklankan penjualan obat yang diklaim dapat menyembuhkan atau menangkal Covid-19.
"Penjulan obat meliputi kloroquin, hydrochloroquine, antivirus dan suplemen obat lainnya yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19," ujar Penny menjelaskan produk-produk yang dijual dan ditemukan.
Baca juga: Malaysia Larang WNI Masuk, AirAsia Tetap Terbang Jakarta-Kuala Lumpur
Sementara hingga Agustus 2020, iklan produk-produk sejenis masih ditemukan.
"Hingga bulan Agustus 2020 telah ditemukan iklan obat tradisional dengan klaim (untuk Covid-19) sebanyak 2.843 iklan atau 59.08 persen dari seluruh temuan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan," ungkap dia.
"Sedangkan untuk suplemen kesehatan (dengan klaim untuk Covid-19) sebanyak 996 atau 41.81 persen dari seluruh temuan iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.