Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa Cilandak Barat, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai klaster zona merah baru penularan Covid-19.
Camat Cilandak, Mundari, menegaskan informasi itu tidak benar. Cilandak Barat tidak masuk zona merah sebaran Covid-19.
Akun Facebook Ina Lai pada Rabu (2/9/2020) mengunggah informasi bahwa Cilandak Barat, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai klaster zona merah baru.
Informasi tersebut juga memuat imbauan agar mempertimbangkan dengan bijak bila ingin pergi ke pusat komersial, seperti PIM, Citos, dan kawasan bisnis lainnya.
Berikut unggahan lengkapnya:
"Cilandak Barat, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai *Cluster Zona Merah Baru.* Harap pertimbangkan dengan bijak, jika anda pergi ke pusat komersial, yaitu *PIM, Citos,* dan *kawasan bisnis lainnya.*
Jejak terbaru pasien positif COVID-19 :
Kawasan Komersial Kemang, Taman Perkantoran di TB Simatupang, Senopati Al Fresco Dining dan Cipete F&B Strip.
Sumber :
*JakRideNow 100K*"
Serupa, akun Facebook Geniar Djamloes melayangkan status mengenai Cilandak Barat berstatus klaster zona merah baru. Status yang diunggah pada Rabu (2/9/2020) itu berbunyi:
"***JUST INFO ***
#COVID19
#STAYSAVE
#STAYHOME
Cilandak Barat, South Jakarta has been declared as a new red zone cluster. Please do consider wisely if you are going to commercial centers, i.e. PIM, Citos and other business districts.
Latest tracks of COVID-19 positive patients: Kemang commercial areas, office park in TB Simatupang, Senopati al fresco dining and Cipete F&B strip
***Yg Zona MERAH**
Cipete,KEMANG,CITOS,Pim, Other Business districts area offece parck in Tb. Simatupang"
Di media sosial Twitter, akun @cybilaina juga menginformasikan bahwa Cilandak Barat sudah masuk zona merah Covid.
Dikasih tau katanya cilandak barat udah zona merah covid, terus dilarang buat ke citos sama ke pim dan tempat-tempat nongki lainnya
— Cybil Aina (@cybilaina) September 1, 2020
Informasi di media sosial mengenai Cilandak Barat ditetapkan sebagai klaster zona merah baru sebaran Covid-19 dibantah Camat Cilandak, Mundari.
"Tidak benar," katanya kepada tim Cek Fakta Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Dari unggahan dua akun Facebook di atas, termuat informasi untuk mempertimbangkan dengan bijak bila ingin bepergian ke pusat komersial, seperti PIM, Cilandak Town Square (Citos), dan kawasan bisnis lain.
Dari dua tempat yang disebutkan, hanya Citos yang berada di Kelurahan Cilandak Barat.
Mundari menegaskan tidak ada larangan bepergian ke pusat perbelanjaan, asalkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19.