KOMPAS.com - Saat pandemi virus corona, sejumlah aktivitas lebih banyak dilakukan di rumah, seperti bekerja dari rumah (WFH) atau sekolah dari rumah (SFH).
Dengan berlangsungnya aktivitas di rumah, penggunaan barang elektronik lebih banyak digunakan.
Hal ini yang dinilai menjadi penyebab melonjaknya tagihan listrik rumah tangga.
Bagaimana memperkirakan perhitungan penggunaan listrik? Apa saja yang perlu kita ketahui?
Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan, pelanggan harus memahami golongan tarif listrik yang digunakan.
"Masing-masing golongan pelanggan memiliki besaran tarif yang berbeda. Ada beberapa golongan yaitu rumah tangga, bisnis, industri, sosial dan pemerintah," ujar Emir kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Program Listrik Gratis untuk UMKM Pelanggan 450 VA Diperpanjang hingga Desember 2020
Saat ini golongan pelanggan rumah tangga 900 VA non subsidi besaran tarifnya adalah Rp 1.352 per kWh dan 1.300 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.467,28 kWH.
Selanjutnya, kata Emir, catat penggunaan listrik perkakas rumah tangga yang menggunakan listrik seperti kulkas, rice cooker, AC, TV hingga lampu.
Adapun penghitungan tagihan listrik dengan peralatan rumah tangga sesuai pemakaian yakni:
1 Kulkas daya 100 Watt menyala selama 24 jam = 100 Watt x 24 jam = 2.400 Watthour (Wh)
1 TV daya 50 Watt menyala 2 jam = 50 x 2 jam = 100 Wh
1 AC daya 1.000 Watt menyala 12 jam = 1.000 x 2 jam = 12.000 Wh
1 laptop daya 100 Watt menyala selama 8 jam = 100 x 8 jam = 800 Wh
5 lampu LED daya 10 Watt menyala 12 jam = 5 x 10 x 12 jam = 600 Wh
Dengan perhitungan di atas, total konsumsi listrik yakni 15.900 Wh.
"Artinya, konsumsi listrik satu rumah selama satu hari sebesar 15.900 Wh," ujar Emir.
Kemudian, tarif listrik dihitung dengan satuan kWh, maka watt dikonversi menjadi 15.900 Wh : 1.000 = 15,9 kWh per hari.
Dengan asumsi penggunaan listrik per hari sama, maka konsumsi sebulan 15,9 kWh x 30 hari = 477 kWh.
Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan
#Electrizen coba simak perhitungan rata-rata pemakaian listrik rumah tangga berikut. Ini adalah contoh untuk Tarif daya 1300 VA keatas sebesar Rp. 1.467,28. Selalu ingat matikan AC dan lampu serta cabut kabel elektronik setelah dipakai ya! Yuk bijak listrik :)#SeputarListrik pic.twitter.com/98VjWlZimC
— PT PLN (Persero) (@pln_123) August 27, 2020
Rumah yang memiliki daya 1.300 VA tarifnya Rp 1.467,28 per kWh.