KOMPAS.com - Bantuan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi, Senin (24/8/2020).
Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan bertujuan untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dana bantuan pemerintah tersebut akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
Teten berharap program BLT UMKM bisa memiliki dampak positif dalam jangka panjang.
Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?
Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut tanya jawab seputar BLT UMKM ini:
Berikut adalah kriteria orang-orang yang berhak menerima banpres produktif untuk usaha mikro:
Baca juga: 1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?
Adapun cara untuk mengakses banpres produktif untuk usaha mikro adalah sebagai berikut:
Banpres produktif untuk usaha mikro ini merupakan dana hibah. Jadi, bukan pinjaman atau kredit.
Oleh karena itu, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyalurannya.
Bagi para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur, akan dibuatkan rekening pada saat pencairan.
Banpres produktif sendiri akan diberikan secara langsung, yaitu sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya
Para penerima banpres produktif untuk usaha mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan ini, penerima banpres harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut.
Para penerima banpres produktif untuk usaha mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
Para penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Banpres produktif untuk usaha mikro akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020.
Adapun terkait usulan banpres produktif ini, apabila kuota sudah terpenuhi, maka akan langsung ditutup.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Jika Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.