Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Subsidi Pekerja Rp 600.000 Ditunda, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 25/08/2020, 13:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut penyaluran bantuan subsidi upah Rp 600.000 untuk para pekerja akan mengalami penundaan.

Penundaan dilakukan karena adanya proses pengecekan ulang oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Ida saat menggelar konferensi pers bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Senin (24/8/2020).

"Dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," kata Ida.

Baca juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 600.000 Ditunda

Pengecekan ulang 4 hari

Namun pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan ulang atau menyesuaikan data yang mereka terima dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk kehati-hatian.

"Setelah 2,5 juta (nomor rekening) ini diserahkan ke kami, kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan pak Agus. Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit," ujar Ida.

Adapun untuk lama pengecekan, Ida menyebut paling lambat 4 hari jika berdasarkan petunjuk teknis yang ada.

"Mohon maaf kami butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ucapnya.

Apabila seluruh proses pengecekan ulang telah selesai dilakukan, Kemenaker akan segera meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan dana bantuan tersebut. 

"Setelah itu (selesai pengecekan), baru nanti setelah selesai check list-nya, baru akan kami serahkan pada KPPN untuk bisa mencairkan uangnya yang nanti akan disalurkan ke bank penyalur yang dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah," lanjut dia.

Apabila dana subsidi sudah ditransfer ke bank-bank penyalur, langkah terakhir, dana langsung ditransfer atau dipindahbukukan ke masing-masing rekening pekerja penerima bantuan.

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya

Batch pertama 2,5 juta

Dirut BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan yang sama menyatakan pihaknya telah berhasil mendapatkan 13,7 juta data rekening pekerja dari total 15,7 juta.

Untuk 13,7 juta data rekening yang terkumpul, 2,5 juta rekening telah diserahkan pada Kemenaker dalam kloter atau batch pertama.

"Dari 13,7 juta, kita lakukan validasi secara berlapis. Rekening yang tervalidasi ini akan kita serahkan secara bertahap, yaitu sebanyak 2,5 juta per batch. Ini kita lakukan agar memudahkan melakukan rekonsilisasi, monitoring, dan juga untuk prinsip kehati-hatian," jelas Agus.

Validasi berlapis yang dimaksud Agus, salah satunya adalah validasi pada pihak bank yang total terdapat 127 bank berbeda.

"Kita ingin memastikan bahwa nomor rekening itu benar nomor rekening yang ada di bank. Harus kami validasi sebanyak 127 bank, jadi kita lakukan by system automaticaly, tapi karena jumahnya besar, perlu waktu," ujarnya.

Untuk 2 juta rekening yang belum terkumpul, Agus mengatakan itu dikarenakan ada data belum valid yang diserahkan oleh pihak pemberi kerja, atau ada juga pihak pemberi kerja yang belum menyetorkan rekening pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu saya minta bantuan para pemberi kerja, perusahaan, para HRD, agar segera meng-collect nomor rekening para karyawannya untuk diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah," kata dia.

Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Mekanismenya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com