Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Cepat Membesar? Ini Kata Ahli Teknik Sipil

Kompas.com - 24/08/2020, 16:43 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebakaran hebat terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) malam. 

Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Dugaan penyebab kebakaran

Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Ashar Saputra mengatakan ada beberapa kemungkinan penyebab kebakaran itu membesar.

Menurut dia, kebakaran besar itu dimungkinkan oleh bahan bangunan yang banyak menggunakan bahan mudah terbakar.

"Atau bisa juga adanya banyak furniture atau dokumen-dokumen sehingga mudah terbakar," kata Ashar saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Lakukan Sejumlah Hal Ini

Namun, faktor yang kerap menjadi titik lemah pada pengelolaan bangunan gedung adalah pemeriksaan sistem pencegahan kebakaran.

Dalam hal ini, Ashar menyebut banyak pengelola gedung yang abai terhadap pengetesan fungsi secara berkala pada sistem pencegahan kebakaran.

"Untuk bangunan yang sangat vital seperti kejagung, mestinya SOP pengelolaan gedungnya paripurna dan kontrol fungsi sistem pencegahan kebakaran harus sangat baik," jelas dia.

"Secara umum, para pengelola gedung belum menjalankan pemeriksaan berkala fungsi sistem pencegahan kebakaran, juga pelatihan bagi para pengguna gedung bagaimana mengantisipasi terjadinya kebakaran," sambung dia.

Bisa dideteksi sejak dini

Ashar menjelaskan, keberadaan panas, asap, dan sumber api pada suatu gedung harus bisa dideteksi sedini mungkin demi menghindari terjadinya kebakaran di luar kendali.

Tak hanya gedung Kejagung, semua gedung akan menjadi rentan ketika sistem pencegahan kebakaran gagal beroperasi.

Sistem pencegahan kebakaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan dan Permen PU No. 26 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

"Sekiranya peraturan-peraturan tadi sudah dipenuhi, dan sistem berfungsi dengan baik, maka kejadian kebakaran besar bisa dihindari," tutur dia.

Baca juga: Olah TKP, Puslabfor Mabes Polri Periksa Seluruh Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Namun, Ashar menyebut bahwa menambahkan sistem pencegahan kebakaran pada bangunan yang sudah lama bukan perkara yang sederhana.

Untuk diketahui, gedung utama Kejagung yang terbakar pada Sabtu malam disebut terdaftar sebagai cagar budaya.

"Artinya usianya sudah cukup lama. Terkadang tidak sederhana untuk menambahkan sistem pencegahan kebakaran pada bangunan yang sudah lama," kata Ashar.

"Meskipun, menurut peraturan yang berlaku, semua gedung baru atau lama harus dilengkapi sistem pencegahan kebakaran," jelas dia.

Baca juga: India Lakukan Tes Covid-19 Satu Juta per Hari, Bagaimana Metodenya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com