Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Lengkap dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Bawaslu

Kompas.com - 23/08/2020, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Informasi pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 Bawaslu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1132/BAWASLU/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tentang Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019.

Berdasarkan pengumuman itu, disebutkan bahwa metode SKB CPNS Bawaslu menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disampaikan pula materi SKB CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019 berkaitan dengan bidang Jabatan yang dipilih oleh peserta.

Baca juga: Jadwal Lengkap SKB CPNS 2019 Kemendag, Ada 35 Lokasi Tes

Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi SKB CPNS Bawaslu

Dilansir dari situs resmi Bawaslu, bawaslu.go.id, tertuang informasi jadwal pelaksanaan dan lokasi SKB CPNS Bawaslu. Beriku rinciannya.

  • SKB Aceh dilaksanakan pada 5 September 2020
  • SKB Bali dilaksanakan pada 3 September 2020
  • SKB Banten dilaksanakan pada 5 September 2020
  • SKB Bengkulu dilaksanakan pada 3 September 2020
  • SKB D.I. Yogyakarta dilaksanakan pada 4 September 2020
  • SKB DKI Jakarta dilaksanakan pada 13 September 2020
  • SKB Gorontalo dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Jambi dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Jawa Barat dilaksanakan pada 7 September 2020
  • SKB Jawa Tengah dilaksanakan pada 12-13 September 2020
  • SKB Jawa Timur dilaksanakan pada 13 September 2020
  • SKB Kalimantan Barat dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Kalimantan Selatan dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Kalimantan Tengah dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Kalimantan Timur dilaksanakan pada 3 September 2020
  • SKB Kalimantan Utara dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Kepulauan Riau dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Lampung dilaksanakan pada 5 September 2020
  • SKB Maluku dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Maluku Utara dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Nusa Tenggara Barat dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Papua dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Papua Barat dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Riau dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Sulawesi Barat dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sulawesi Selatan dilaksanakan pada 5 September 2020
  • SKB Sulawesi Tengah dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Sulawesi Tenggara dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sulawesi Utara dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sumatera Barat dilaksanakan pada 7 September 2020
  • SKB SumateraSelatan dilaksanakan pada 5 September 2020
  • SKB Sumatera Utara dilaksanakan pada 22 September 2020

Ketentuan peserta SKB CPNS 2019 Bawaslu

Peserta wajib mengetahui apa saja ketentuan ketika akan mengikuti tes SKB, antara lain:

  • Saat pelaksanaan SKB, peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti identitas diri asli (e-KTP asli atau Surat Perekaman e-KTP dari Dirjen Dukcpil) kepada panitia. Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian serta bukti identitas asli, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKB CPNS Bawaslu dan dinyatakan tidak lulus

  • Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan e-KTP asli karena hilang, wajib membawa dan menunjukkan 4 (empat) bukti identitas diri lain, yaitu:
    a. SIM A/C atau Passport
    b. Kartu Keluarga
    c. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat
    d. Tanda Bukti KTP Sementara dari Kelurahan/Desa.

  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, memakai kemeja wana puth tanpa corak, celana panjang/rok warna hitam tanpa corak, hijab/ibab berwarna hitam polos (bagi peserta yang menggunakan hijab/jilbab), memakai sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta yang tidak memakai pakaian sebagaimana yang telah ditentukan, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKB CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019 dan dinyatakan tidak lulus.

  • Peserta wajib menaati protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi, tidak diperkenankan singgah ke tempat lain, wajib memakai masker, menjaga jarak 1 meter dengan orang lain, membawa alat tulis pribadi (pensil kayu), menjaga kebersihan tangan.

  • Bagi peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujan di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker, pelindung wajah (faceshield), dan sarung tangan karet.

  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujan mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Pengantar dan/atau orangtua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

  • Nilai hasil SKB CAT secara live score dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming

Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Tata Tertib SKB CPNS 2019 BNN, Ada Sesi Psikotes

Pembagian sesi

Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 terbagi menjadi tiga sesi.

Adapun pembagian itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com