Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup Hari Ini, Kapan Pengumuman Penerima?

Kompas.com - 23/08/2020, 09:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan ditutup pada hari ini, Minggu (23/8/2020), pukul 12.00 WIB.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, perlu beberapa hari untuk menyeleksi peserta yang memenuhi kriteria.

Lalu, kira-kira kapan pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 5?

Louisa mengatakan, belum bisa memastikan kapan pengumuman Kartu Prakerja gelombang 5 akan dirilis.

Namun, biasanya butuh waktu 2-3 hari untuk mengumumkan penerima yang lolos seleksi Kartu Prakerja.

"Saat ini belum bisa dipastikan kapan pengumumannya. Perlu 2-3 hari untuk mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020) pagi.

Meski demikian, Louisa menekankan, waktu pengumuman tidak akan lebih dari 3 hari setelah pendaftaran Kartu Prakerja ditutup.

"Belum bisa dipastikan kapan, tapi tidak akan lebih dari tiga hari," ujar dia.

Baca juga: Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup

Bagi peserta yang lolos, nantinya akan mendapat SMS yang dikirim langsung melalui nomor telepon.

Oleh karena itu, Louisa mengingatkan, pendaftar perlu memastikan nomor teleponnya aktif serta tidak mengganti nomor.

"Pengumuman akan dilakukan melalui SMS kepada mereka yang lolos," papar Louisa.

Mereka yang tidak lolos seleksi tidak akan mendapatkan SMS seperti yang diterima peserta lolos.

Penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja

Louisa menjelaskan, ada beberapa elemen dalam menyeleksi calon peserta Kartu Prakerja.

Elemen itu, di antaranya, calon peserta Kartu Prakerja tidak akan lolos jika nama mereka masuk daftar terlarang.

"Seleksi peserta melibatkan banyak elemen. Misalnya nama mereka harus dipastikan tidak termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, misalnya ASN, anggota TNI, Polri, dan lain-lain," kata Louisa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com