Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Lakukan Sejumlah Hal Ini

Kompas.com - 23/08/2020, 08:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan emergency planning atau perencanaan darurat pasca-terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Barita mengatakan, emergency planning yang dimaksudnya adalah melakukan recovery data-data yang ikut hangus terbakar.

"Sehingga saat ini yang terpenting adalah emergency planning. Melakukan inventarisasi yang berkaitan dengan data kepegawaian, SDM, keuangan, perlengkapan dan data lain yang terbakar," kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020).

Menurut dia, langkah darurat ini penting dilakukan agar tugas pokok kejaksaan tidak terganggu dan pelayanan publik juga bisa berjalan normal.

"Itu yang kita harapkan dapat dilakukan dengan cepat," ujar Barita.

Terkait berkas kasus yang tersimpan di Kejagung, menurut Barita, dalam keadaan aman.

Baca juga: 6 Jam Kebakaran di Kejaksaan Agung, Petugas Berusaha Cegah Kobaran Api Meluas

Berkas perkara tersimpan di bagian pidana khusus dan pidana umum yang lokasinya terpisah dari gedung utama yang terbakar.

"Kalau dokumen penanganan perkara, info dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, aman. Karena memang gedung pidana umum dan pidana khusus terpisah dengan gedung utama yang terbakar. Selain itu, dokumen penanganan perkara juga ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia," kata Barita.

Menurut Barita, berdasarkan informasi yang diterimanya, alat sadap yang selama ini digunakan juga dipastikan aman.

Oleh sebab itu, Kejagung dinilai perlu secepatnya mencari back up dokumen yang musnah dan tidak lupa merelokasi tempat kerja para pegawai yang saat ini tidak bisa digunakan.

"Mencari back up dokumen-dokumen yang musnah, tentu inventarisirnya juga berkaitan dengan relokasi atau penempatan SDM yang tidak bisa bekerja sampai gedung yang terbakar itu dipulihkan," kata Barita.

Ia berharap, peristiwa ini tak menyurutkan semangat bekerja aparatur kejaksaan.

Baca juga: Mahfud MD: Tahanan Kejaksaan Agung Sudah Mulai Dipindahkan

Investigasi kebakaran

Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Mengenai pengusutan peristiwa kebakaran ini, Barita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan.

"Untuk penyebabnya, biarlah itu diinvestigasi oleh badan yang berwenang dan kompeten. Kita juga tidak ingin berspekulasi karena ini musibah," jelas Barita.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan kebakaran ini diharapkan mendapatkan hasil yang jelas dan akurat dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

"Agar hasilnya clear dan akurat supaya tidak ke mana-mana informasinya sehingga tidak menimbulkan spekulasi macam-macam juga," kata Barita.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Adapun Gedung Utama yang terbakar merupakan kantor bagian pembinaan dan intelijen.

Baca juga: [VIDEO] Dahsyatnya Kebakaran di Kejaksaan Agung, Gedung 6 Lantai Habis Sekejap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com