KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Di dalamnya, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berungkali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Setiap warga wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar ruangan, berinteraksi dengan orang lain, dan saat menggunakan kendaraan umum.
Warga yang tidak memakai masker, dapat dikenai sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi selama satu jam.
Jika kembali melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi selama dua jam.
Pelanggaran tak mengenakan masker sebanyak tiga kali atau lebih, dikenai sanksi sosial membersihkan fasilitas umum memakai rompi selama empat jam atau denda sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta
Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, menilai denda administratif yang diterapkan untuk kota metropolitan, seperti DKI Jakarta, akan efektif dalam mengendalikan penyebaran virus corona.
"Dan ini juga terbukti efektif di beberapa kota besar lain di dunia yang menerapkan sanksi serupa," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Meski begitu, ia menegaskan masker hanyalah salah satu upaya preventif atau pencegahan yang tidak bisa berdiri sendiri.
Langkah pencegahan harus dibarengi dengan tindakan pencegahan lain.
Di antaranya adalah menjaga jarak dan menjaga kebersihan tangan.
"Upaya lainnya seperti jaga jarak dan perbatasan kapasitas maksimal suatu ruangan juga sangat penting," ujar dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Lewati 30.000, Peringkat Nomor 4 di ASEAN
Sementara itu, langkah penekanan penyebaran virus juga harus dilakukan oleh semua institusi dan perkantoran.
Institusi dan perkantoran harus patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti kewajiban menerapkan work from home (WFH) bagi karyawan kormobid atau dengan penyakit bawaan.
Dicky menilai sejauh ini semua program yang diambil, seperti sekolah daring, WFH, dan terutama menjaga kualitas program test-trace-isolated, telah tepat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COvid-19.