Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI

Kompas.com - 19/08/2020, 19:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 kemarin Bank Indonesia meluncurkan Uang Perayaan Kemerdekaan (UPK) berupa uang kertas dengan nominal Rp 75.000.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara peluncuran Senin (17/8/2020) kemarin, uang ini dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar.

Masyarakat pun bisa mendapatkan uang tersebut dengan datang ke kantor Bank Indonesia terdekat, dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id.

Berdasarkan informasi yang tertera dari laman yang sama, ternyata UPK 75 ini bukan lah UPK pertama yang dibuat oleh BI untuk memperingati HUT RI, melainkan merupakan yang keempat kalinya.

Baca juga: 5 Hal Seputar Uang Baru Pecahan Rp 75.000 yang Ramai Diburu

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko membenarkan hal tersebut.

Uang kertas nominal Rp 75.000 merupakan UPK keempat yang diterbitkan oleh BI.

"Pertama HUT ke-25 RI, kedua HUT ke-45 RI, ketiga HUT ke-50 RI," kata Onny kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020) sore.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

UPK HUT ke-25 RI:

Salah satu UPK pada HUT ke-25 RI tahun 1970, logam emas dengan nominal Rp 20.000Bank Indonesia Salah satu UPK pada HUT ke-25 RI tahun 1970, logam emas dengan nominal Rp 20.000

- uang logam emas pecahan Rp 25.000, Rp 20.000, Rp 10.000 Rp 10.000, dan Rp 2.000
- uang logam perak pecahan Rp 1.000, Rp 750, Rp 500, Rp 250, dan Rp 200.

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Seperti Apa Ciri-ciri Uang Baru Rp 75.000?

UPK HUT ke-45 RI:

- uang logam emas pecahan Rp 750.000, Rp 250.000, Rp 125.000

HUT ke-50 RI:

Salah satu UPK pada HUT ke-50 RI, uang logam emas dengan nominal Rp 850.000Bank Indonesia Salah satu UPK pada HUT ke-50 RI, uang logam emas dengan nominal Rp 850.000

- Uang logam emas pecahan Rp 850.000 dan Rp 300.000

Pembuatan UPK ternyata tidak bisa dilakukan sembarang. Onny menjelaskan ada sejumlah aturan yang mendasari Bank Indonesia membuat UPK.

Uang peringatan yang dikeluarkan oleh BI, termasuk UPK 75 sekarang ini di atur dalam ketentuan yaitu UU No. 7 tentang Mata Uang, Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. 

"Selain itu juga dikuatkan dengan Kepres No. 13 tahun 2020 tentang penetapan gambar pahlawan nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) drs. M Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan negara kesatuan RI," papar dia.

Baca juga: Simak, Ini Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com