Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Kini Berstatus ASN, Bagaimana Tahapan Pengalihannya?

Kompas.com - 10/08/2020, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan.

Perturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai yang tertera dalam Pasal 2.

Baca juga: Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?

Lantas bagaimana mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN?

Tahapan pengalihan

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan melalui beberapa tahapan.

Pertama, melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini.

Ketiga, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Keempat, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kelima, melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengalihan status tersebut dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Pengalihan status ini juga akan berdampak pada penyesuaian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi pada KPK.

Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi

Berikut rinciannya, sesuai dalam Pasal 5:

  • Sekretaris Jenderal merupakan JPT (jabatan pimpinan tinggi) Madya yang memiliki kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
  • Deputi merupakan JPT Madya
  • Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama
  • Kepala Bagian atau Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator
  • Kepala Sub-bagian atau Sub-bidang merupakan Jabatan Pengawas

Selain jabatan di atas, maka jabatan pegawai KPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai ASN.

Tata cara pengalihan status kepegawaian ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan KPK. Dalam penyusunan ini akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Sementara itu, pengangakatan pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat: Banyak Berisi Bujukan

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com