Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Berlakukan Denda Rp 3,4 Juta bagi yang Tak Pakai Masker

Kompas.com - 01/08/2020, 17:17 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia mempertimbangkan untuk memberikan denda dan hukuman penjara bagi mereka yang menolak menggunakan masker saat penerapan aturan wajib pakai masker di tempat umum.

Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.

Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan, hal ini karena jumlah kasus infeksi virus corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.

Pekan lalu, selama empat hari berturut-turut, kasus baru Malaysia mencapai dua digit. 

Dr Noor mengatakan, jika penggunaan masker di tempat umum diwajibkan, maka diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Dalam UU ini, mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 3,4 juta serta ada ancaman hukuman penjara.

Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.

Selama ini, di Malaysia, penggunaan masker di tempat umum masih berupa imbauan. Terutama, di tempat-tempat yang sulit menerapkan jarak aman dan berisiko tinggi. 

“Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya. Kami masih mempertimbangkan hukuman, apakah akan dikenakan denda atau memberi waktu penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker wajah, setelah penggunaannya diwajibkan,” ujar Noor.

Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.

Berbagai kebijakan terkait masker di sejumlah negara

Selama pandemi virus corona, sejumlah negara menerapkan aturan wajib mengenakan masker hingga hukuman denda dan penjara bagi pelanggarnya.

Tak hanya Malaysia, berikut ini sejumlah negara yang mewajibkan penggunaan masker, dikutip dari The Star

Singapura

MRT Singapura terlihat melintas di jalur lingkaran atau warna kuning di Stasiun Marymount, Selasa siang (09/06/2020). Keramaian di MRT mulai meningkat sejak dicabutnya lockdown parsial atau circuit breaker pada 1 Juni. Singapura saat ini berada pada fase 1 menuju new normal dan akan memasuki fase 2 pada Jumat mendatang (19/06/2020)KOMPAS.com/ ERICSSEN MRT Singapura terlihat melintas di jalur lingkaran atau warna kuning di Stasiun Marymount, Selasa siang (09/06/2020). Keramaian di MRT mulai meningkat sejak dicabutnya lockdown parsial atau circuit breaker pada 1 Juni. Singapura saat ini berada pada fase 1 menuju new normal dan akan memasuki fase 2 pada Jumat mendatang (19/06/2020)
Pada April 2020, Singapura mewajibkan penggunaan masker dan memberikan hukuman denda bagi pelanggarnya sebesar 300 dollar Singapura untuk pelanggaran pertama mereka.

Jika tertangkap kedua kali, maka dendanya naik menjadi 1.000 dollar Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com