Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19

Kompas.com - 25/07/2020, 15:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pasien Covid-19 tidak ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Biaya perawatan pasien dapat diganti dengan cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Kemenkes.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu, termasuk Covid-19.

Ketentuan soal pembiayaan dan tata cara klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ini Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Menurut Aturan Baru Menkes

Bagaimana cara pengajuan klaim? 

Cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Kemenkes

Berikut disarikan dari ketentuan KMK RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Dalam pengajuan klaim, pihak rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui e-mail. 

E-mail yang dituju yakni e-mail Kementerian Kesehatan yaitu pembayaranklaimcovid2020@gmail.com, e-mail dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat, dan e-mail kantor cabang BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berkas klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto berkas klaim (berkas klaim hardcopy disimpan di rumah sakit) diunggah secara online.

Adapun berkas klaim yang diperlukan dalam proses verfikasi klaim Covid-19 dalam bentuk scanning yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekapitulasi pasien, Surat Perintah Kerja (SPK) Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan, dan kelengkapan tanda tangan.

Pengajuan klaim dapat diajukan per 14 (empat belas) hari kerja oleh rumah sakit.

Jika terdapat kekurangan berkas atau data pada pengajuan klaim yang ditemukan setelah proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan mengembalikan klaim tersebut ke rumah sakit, dan rumah sakit dapat mengajukan klaim kembali pada hari kerja

Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute klaim setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, maka dilakukan penyelesaian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

Pengajuan klaim rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat yang memberikan pelayanan Covid-19 dilakukan oleh rumah sakit yang melakukan supervisi, pembinaan, dan pengawasan.

Kemudian, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan sesuai
dengan formulir 3 terlampir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com