KOMPAS.com- Pasien Covid-19 tidak ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Biaya perawatan pasien dapat diganti dengan cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Kemenkes.
Klaim pembiayaan ini berlaku bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu, termasuk Covid-19.
Ketentuan soal pembiayaan dan tata cara klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Ini Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Menurut Aturan Baru Menkes
Bagaimana cara pengajuan klaim?
Berikut disarikan dari ketentuan KMK RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.
Dalam pengajuan klaim, pihak rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui e-mail.
E-mail yang dituju yakni e-mail Kementerian Kesehatan yaitu pembayaranklaimcovid2020@gmail.com, e-mail dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat, dan e-mail kantor cabang BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, berkas klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto berkas klaim (berkas klaim hardcopy disimpan di rumah sakit) diunggah secara online.
Adapun berkas klaim yang diperlukan dalam proses verfikasi klaim Covid-19 dalam bentuk scanning yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekapitulasi pasien, Surat Perintah Kerja (SPK) Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan, dan kelengkapan tanda tangan.
Pengajuan klaim dapat diajukan per 14 (empat belas) hari kerja oleh rumah sakit.
Jika terdapat kekurangan berkas atau data pada pengajuan klaim yang ditemukan setelah proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan mengembalikan klaim tersebut ke rumah sakit, dan rumah sakit dapat mengajukan klaim kembali pada hari kerja
Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute klaim setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, maka dilakukan penyelesaian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
Pengajuan klaim rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat yang memberikan pelayanan Covid-19 dilakukan oleh rumah sakit yang melakukan supervisi, pembinaan, dan pengawasan.
Kemudian, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan sesuai
dengan formulir 3 terlampir.