Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ikan Aligator, Tak Boleh Dipelihara dan Berbahaya bagi Ekosistem

Kompas.com - 24/07/2020, 10:20 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ikan aligator atau alligator gar. Ikan aligator menjadi perbincangan setelah media sosial ramai dengan unggahan Ustaz Yusuf Mansur pada Kamis (24/7/2020) yang mengunggah foto seseorang memegang ikan aligator.

Menurut narasi yang dituliskan pada unggahan itu, Yusuf Mansur menuliskan bahwa ikan aligator itu milik santrinya.

Unggahan ini kemudian mendapatkan respons. Salah satunya mengingatkan bahwa ikan aligator merupakan ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Disebutkan bahwa larangan ini karena ikan termasuk jenis yang berbahaya dan bersifat invasif serta merusak ekosistem alami.

Benarkah demikian dan apa itu ikan aligator?

Larangan memelihara ikan aligator

Melansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan aligator merupakan ikan yang habitat asalnya berasal dari Sungai Amazon Amerika Serikat.

Ikan ini dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

Ikan aligator disebut sebagai jenis ikan berbahaya karena dapat memangsa ikan-ikan lain.

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani seperti dikutip dari laman resmi KKP , 6 Januari 2020.  

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Ingin Dekat dengan Aligator, Wanita di AS Tewas Diterkam

Apa itu ikan aligator?

Ikan aligator memiliki kepala seperti buaya yang lebar dengan gigi tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com