JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sebuah syarat baru yang harus dipenuhi pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, yaitu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
Ketentuan soal CLM sebagai syarat mengajukan SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat mengisi CLM, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.
Baca juga: PT KAI Tak Syaratkan Penumpang Kereta Api dari dan ke Jakarta Bawa SIKM
Pada akhir tes saat mengisi CLM, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Bagaimana cara mengisi CLM?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.