Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Tak Syaratkan Penumpang Kereta Api dari dan ke Jakarta Bawa SIKM

Kompas.com - 16/07/2020, 11:48 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia memperbarui syarat perjalanan bagi penumpang kereja api jarak jauh baik yang menuju maupun meninggalkan DKI Jakarta.

Penumpang kini tak perlu mempersiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebagai syarat melakukan perjalanan dengan kereta api.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, aturan ini diambil seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak melakukan pemeriksaan SIKM sejak 14 Juli 2020.

"Seperti pernyataan Kadishub, SIKM ditiadakan," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Namun, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/7/2020), ada perbedaan pendapat pejabat Pemprov DKI Jakarta soal syarat SIKM ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan dan pemeriksaan SIKM telah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan membantah pernyataan Syafrin dan menyatakan pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta masih berlaku hingga saat ini. 

Baca juga: Dualisme Pendapat Pejabat Pemprov tentang SIKM dan CLM

Penumpang kereta harus mengisi CLM

Joni mengatakan, mulai 15 Juli 2020, syarat SIKM diganti dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI.

Aplikasi dapat diunduh di Google Play Store dan Apple Store.

"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata Joni.

Adapun, syarat-syarat lainnya masih berlaku.

Syarat itu di antaranya wajib membawa surat bebas Covid-19 berupa tes PCR, rapid test, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Tes PCR atau rapid test berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selain itu, penumpang kereta api juga diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut,dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Joni.

Baca juga: Keluar-Masuk DKI Jakarta Harus Sertakan CLM, Begini Caranya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com