Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Perjalanan dalam Negeri Wajib Isi eHAC, Apa Itu?

Kompas.com - 15/07/2020, 15:07 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.

SE tersebut mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani Terawan pada 26 Juni 2020 tersebut, sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Di antaranya, masyarakat diharuskan memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).

Kartu tersebut diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic-Health Alert Card (e-HAC).

Baca juga: 4 Prototipe Ventilator Sedang Diujicoba Kementerian Kesehatan

Lantas apa sebenarnya e-HAC?

E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya.

“Fungsinya untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik,” jelas dr I Made Yosi Purbadi Wirentana selaku Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Made menjelaskan, e-HAC ditujukan bagi semua pelaku perjalanan internasional dan domestik selama masa pandemi Covid-19.

“Wajib untuk semua pelaku perjalanan, baik internasional maupun domestik,” jelas Made.

Ia juga menjelaskan, e-HAC diperlukan untuk semua pelaku perjalananan baik udara, pelabuhan, maupun untuk pos lintas batas darat negara.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, e-HAC telah disosialisasikan per tanggal 1 Mei 2020.

Sementara itu, melansir dari Panduan Pengguna Aplikasi E-HAC, sistem ini dikembangkan oleh Kemenkes, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Disebutkan bahwa Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut WHO Sempat Berhati-hati Keluarkan Status Darurat Virus Corona

Cara mendapatkan e-HAC

Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, masyarakat dapat memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store.

E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com